Self-Assessment INDI 4.0 dan Peluncuran Program Transformasi Industri 4.0 di Sektor Industri Pangan Tahun 2024
Sebagai salah satu tahap implementasi Making Indonesia 4.0, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Agro melaksanakan program Transformasi Industri 4.0 di sektor industri pangan, yang merupakan salah satu program pemerintah dalam mendorong perusahaan/industri bertransformasi menuju industri 4.0 di Indonesia. Lingkup pelaksanaan program antara lain pelaksanaan self-assessment INDI 4.0, penyiapan SDM transformasi industri 4.0 di sektor industri pangan, serta pendampingan penerapan industri 4.0.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Ir. Putu Juli Ardika. MA., menyampaikan bahwa industri pangan terpilih sebagai industri prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 karena perannya yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan potensial untuk dapat diakselerasi lebih jauh lagi melalui penerapan industri 4.0. Langkah pertama dalam bertransformasi menuju industri 4.0 adalah pemetaan tingkat kesiapan industri di Indonesia yaitu melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) yang telah diimplementasikan sejak tahun 2018. Melalui INDI 4.0, suatu industri dapat diketahui tingkat kesiapannya untuk bertransformasi digital ke arah industri 4.0. Sejak INDI 4.0 diluncurkan, jumlah perusahaan/pabrik di sektor industri pangan telah melakukan self-assessment INDI 4.0 adalah sebanyak 115 perusahaan/pabrik. Dari hasil self-assessment, skor rata-rata sektor industri pangan adalah 2,26 atau menunjukkan tingkat kesiapan dari sedang hingga matang. Ada 5 (lima) pilar yang diukur dalam INDI 4.0, antara lain manajemen dan organisasi, orang dan budaya, produk dan layanan, teknologi, dan operasi pabrik. Skor rata-rata INDI 4.0 industri pangan menunjukkan di atas nilai rata-rata kumulatif. Namun, nilai pilar teknologi masih di bawah rata-rata. Beberapa faktor ini menjadi pertimbangan penting bagi Direktorat Jenderal Industri Agro untuk melakukan program restrukturisasi mesin/peralatan guna meningkatkan kesiapan teknologi dan mendukung transformasi industri 4.0 di sektor industri pangan. Perusahaan/industri dapat menggunakan INDI 4.0 sebagai pedoman dalam menentukan posisi perusahaan dalam industri 4.0, menyusun strategi masa depan, menghadapi tantangan transformasi, melakukan evaluasi efektivitas operasional, dan melakukan benchmarking terhadap perusahaan yang sejenis. Asesmen juga dapat meningkatkan pemahaman dan penerimaan industri terhadap konsep Industri 4.0, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program Making Indonesia 4.0. Pemerintah dapat memanfaatkan INDI 4.0 untuk mengetahui komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan industri 4.0, dan menentukan kebijakan industri 4.0 yang tepat sasaran, serta menentukan insentif bagi industri.
Beberapa rekam jejak dalam implementasi Industri 4.0 di sektor industri pangan, yang telah dicapai oleh Direktorat Jenderal Industri Agro, diantaranya adalah penetapan 6 (enam) perusahaan industri sebagai national lighthouse implementasi industri 4.0, pemberian INDI 4.0 Awards kepada 20 perusahaan, Special INDI 4.0 Awards kepada 4 (empat) manajer digital transformasi, serta bimbingan teknis kepada 1.402 orang SDM industri dan SDM koperasi susu mitra industri pengolahan susu. Program transformasi industri 4.0 juga dilakukan melalui penyiapan SDM transformasi industri 4.0, mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Transformasi Industri 4.0 sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 331 Tahun 2020. Program tersebut berangkat dari pemahaman bahwa SDM industri yang terbuka terhadap perubahan akan lebih siap untuk bertransformasi ke Industri 4.0, sementara mereka yang antipati terhadap perubahan dapat menghambat proses implementasi industri 4.0 di perusahaan. Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) transformasi industri 4.0 melibatkan beberapa tahapan, yaitu Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), pendalaman dan penyusunan roadmap/pilot project, internalisasi pilot project dan roadmap kepada Board of Director (BoD), pelaksanaan sertifikasi, serta pendampingan dan verifikasi nilai INDI 4.0. PBK ditujukan untuk SDM industri di tingkat manajerial agar memiliki pengetahuan tentang industri 4.0, kemampuan menilai kesiapan transformasi industri 4.0, serta kemampuan merancang konsep roadmap atau pilot project transformasi industri 4.0 di perusahaan.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman turut hadir pada acara Sharing Session dalam rangka self-assessment dan peluncuran program pendampingan penerapan industri 4.0.
penerapan industri 4.0 di perusahaan/industri merupakan keniscayaan dalam mendukung industrialisasi dan meningkatkan produktivitas.