Wujud Kemitraan Responsif, BPOM Terbitkan 157 NIE dalam Gebyar Pelayanan Publik Terpadu 2026
Penyelenggaraan Gebyar Pelayanan Publik Terpadu Pangan Olahan 2026 menjadi bukti nyata komitmen BPOM RI dalam menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan dunia usaha. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menegaskan bahwa forum konsultasi tatap muka dan asistensi langsung ini dihadirkan untuk memangkas hambatan administratif yang sering dihadapi produsen maupun importir.
Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 200 pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini dengan mendapatkan konsultasi intensif dari sekitar 75 petugas BPOM yang disiagakan setiap harinya. Cakupan layanan yang disediakan sangat komprehensif, mulai dari registrasi e-Reg RBA, Izin Penerapan CPPOB, Program Manajemen Risiko (IP PMR), Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO), konsultasi regulasi, Sertifikat SPPIRT, hingga layanan Surat Keterangan Impor dan Ekspor (SKI/SKE).
Inisiatif ini membuahkan hasil konkret bagi legalitas dan operasional bisnis peserta. BPOM tercatat memberikan pendampingan pendaftaran produk kepada 171 pelaku usaha, yang berhasil menghasilkan penerbitan 157 Nomor Izin Edar (NIE) secara langsung serta memproses evaluasi 174 pengajuan lainnya. Selain itu, pendampingan teknis juga diserap oleh 53 pelaku usaha untuk IP CPPOB dan PMR, 51 pelaku usaha untuk SKI/SKE dan SMKPO, 41 pelaku usaha terkait konsultasi regulasi, serta 2 pelaku usaha untuk pengajuan SPPIRT.